A : Semua pelayanan pengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA dan Akta-akta Pencatatan Sipil) pada Disdukcapil Kota Batam TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Q : Apakah saya harus memperpanjang kembali KTP-Elektronik yang sudah habis masa berlaku? Untuk memperoleh layanan pelaporan kelahiran harus memenuhi syarat berikut ini: Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Asli dan fotokopi KTP orangtua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua. pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah dan pengelolaan data penduduk lainnya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sebagai lembaga pelayanan masyarakat dituntut untuk dapat memberikan pelayanan prima. Namun, fakta di lapangan masih banyak masyarakat Kota Surabaya yang Mulai 1 Juli 2020, Dukcapil Kemendagri membolehkan masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukan selain e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), dengan kertas putih HVS biasa. Dokumen yang dibolehkan di antaranya kartu keluarga (KK), akta lahir, akte pernikahan, akte perceraian, hingga surat kematian. 4. Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi oleh lurah (2 lembar) 5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar) 6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar) 7. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orang tua (2 lembar) 8. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai (2 lembar) 9. eVwzOZa.

biaya pembuatan akta kelahiran dan kk